a. Inggu (Ruta angustifolia (L) Pers)
1) Nama daerah
- a) Sumatera: arunda (Melayu);
- b) Jawa : inggu (Sunda), godong minggu (Jawa Tengah);
- c) Sulawesi: anruda busu (Makassar)
3) Manfaat: sakit kepala tujuh keliling
4) Larangan: belum dilaporkan
5) Peringatan: belum dilaporkan
6) Efek samping: belum dilaporkan
7) Interaksi: -
8) Dosis: 1 x 5 g herba/hari.
9) Cara pembuatan/penggunaan:
Bahan dihaluskan, ditempelkan pada pelipis, biarkan sampai kering.
A. PETUNJUK UMUM
1. Tumbuhan dalam formularium ini merupakan tumbuhan obat asli Indonesia yang sudah memiliki bukti keamanan (LD50) dan manfaatnya terbukti secara empiris.2. Ramuan obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
3. Obat tradisional tidak boleh digunakan sebagai obat mata, intravaginal, dan parenteral serta tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 1 %.
4. Obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat (BKO).
5. Perebusan simplisia dilakukan selama 15 menit sampai mendidih (90-98o) dengan api kecil disebut infus/infusa, sedang perebusan simplisia selama 30 menit sampai mendidih (90-98o) dengan api kecil disebut dekokta.
6. Alat merebus simplisia tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau porselen.
7. Seduhan menggunakan air mendidih yang dituangkan ke dalam simplisia, ditutup dan didiamkan 5-10 menit.
8. Simplisia yang digunakan harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut.
9. Satuan takar dalam penggunaan ramuan obat tradisional:
a. 1 genggam setara dengan 80 g bahan segar
b. bahan kering (simplisia) setara dengan 40-60 % dari bahan segar
c. 1 ibu jari setara dengan 8 cm atau 10 g bahan segar
d. 1 cangkir setara dengan 100 mL
e. 1 gelas = 1 gelas belimbing setara dengan 200 mL
f. 1 sendok makan (sdm) setara dengan 15 mL
g. 1 sendok teh (sdt) setara dengan 5 mL 10. Penyimpanan simplisia pada tempat yang kering, sejuk (8-150 C) dan dalam wadah yang tertutup rapat
11. Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastik/nilon, stainless steel, atau kassa.
12. Bahan yang digunakan dalam formularium ini, bila tidak dinyatakan lain, maka yang dimaksud adalah bahan kering (simplisia).
13. Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaan, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi ke tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan pengobatan tradisional atau tenaga komplementer yang memiliki kompetensi untuk itu.
14. Penggunaan ramuan obat tradisional di dalam FROTI yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh dokter
Sumber: KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/187/2017 TENTANG FORMULARIUM RAMUAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA